BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kasus Pokir 45 Anggota Dewan, Kejari Bentuk Tim Puldata - Pulbaket

Baca Juga

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra.


BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menggenjot penanganan dugaan korupsi dana Pokir 45  AnggotaDPRD Kabupaten Bima Tahun 2025. Bahkan Kejari sudah membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Dalam waktu dekat, jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait."Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi," kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, kemarin.

Saksi yang akan dimintai keterangan dari kalangan DPRD. Termasuk dari pihak Pemkab Bima. "Kami akan sampaikan lengkapnya. Siapa saja yang dipanggil," jelas Catur dikutip pada Media LombokPost.

Dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima dilaporkan sekelompok warga, Senin (29/7). Pelapor menyoroti alokasi dana Pokir Rp 60 miliar yang mereka nilai tidak transparan. 

Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar. 
Rincian anggaran lainnya yakni uang representasi tetap Rp 1 miliar, tunjangan jabatan Rp 1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp 5,2 miliar, tunjangan reses Rp 1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp 6 miliar, tunjangan perumahan Rp 5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Bima Taufik menjelaskan Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp 60 miliar untuk mengakomodir pokir DPRD.

Dari anggaran yang disiapkan pemda, masing-masing dewan akan dapat jatah sesuai kesepakatan di internal mereka. Berapa per anggota dewan, masing-masing mereka dan bagian sekretariat yang mengetahuinya," kata Taufik.

Dia menyebut dana itu akan disalurkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pelaksana anggaran.

Untuk pembelanjaan, sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk pembelanjaan dewan, kita sudah ingatkan harus belanja untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan dan umum seperti infrastruktur, pertanian, peternakan dan sejenisnya," tegasnya.


#Anhar Amanan#




Posting Komentar

0 Komentar