Baca Juga
![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra. |
Dalam waktu dekat, jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait."Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi," kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, kemarin.
Saksi yang akan dimintai keterangan dari kalangan DPRD. Termasuk dari pihak Pemkab Bima. "Kami akan sampaikan lengkapnya. Siapa saja yang dipanggil," jelas Catur dikutip pada Media LombokPost.
Dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima dilaporkan sekelompok warga, Senin (29/7). Pelapor menyoroti alokasi dana Pokir Rp 60 miliar yang mereka nilai tidak transparan.
Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Bima Taufik menjelaskan Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp 60 miliar untuk mengakomodir pokir DPRD.
Dari anggaran yang disiapkan pemda, masing-masing dewan akan dapat jatah sesuai kesepakatan di internal mereka. Berapa per anggota dewan, masing-masing mereka dan bagian sekretariat yang mengetahuinya," kata Taufik.
Dia menyebut dana itu akan disalurkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pelaksana anggaran.
Untuk pembelanjaan, sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk pembelanjaan dewan, kita sudah ingatkan harus belanja untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan dan umum seperti infrastruktur, pertanian, peternakan dan sejenisnya," tegasnya.

0 Komentar