BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Konsekuensi Usaha Galian C Ilegal, Penjara 5 Tahun & Denda 100 M

Baca Juga


Bima, Media Bebas Beretika - Meski  sanksi pidana dan denda bagi pengelola usaha galian C tanpa izin (ilegal) tergolong berat, pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Miliar.Namun kegiatan pengelolaan usaha galian C secara ilegal/tanpa izin, terus saja dilakukan.


Kegiatan ilegal yang sudah menjadi sumber mata pencaharian tersebut ditemukan disejumlah lokasi, baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima.


Ada masalah sudah pasti ada solusinya, lantas apa solusi bagi pengelola usaha galian C yang belum mengantongi izin?


Untuk menghindari permasalahan hukum,  pengelola usaha galian C yang saat ini belum mengantongi izin sebaiknya menghentikan aktivitasnya. Kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan pertambangan galian C yang telah memiliki legalitas dan perizinan sesuai ketentuan.


Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar kegiatan pengelolaan material galian tetap berjalan secara tertib, legal dan memperhatikan ketentuan lingkungan serta kewajiban kepada negara.


Adapun  aturan dan konsekuensi hukum untuk pengelola usaha galian C ilegal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.


Aturan dan Sanksi Hukum


Undang-Undang Minerba: Kegiatan galian atau penambangan tanpa izin (PETI) melanggar UU No. 3 Tahun 2020/2021 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ancaman Pidana (Pasal 158): Pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Dampak Pengelola usaha galian C secara ilegal


Rupanya pengelola usaha galian C tanpa izin memiliki dampak yang cukup besar. Seperti kerusakan Lingkungan: Memicu erosi, pencemaran air, longsor hingga kerusakan infrastruktur jalan umum dan daerah aliran sungai.


Pengelola Galian C Ilegal Dapat Merugikan Negara

Selain itu, pengelola usaha galian C ilegal dapat mengakibatkan kerugian Negara: Kenapa) ya karena mengabaikan kewajiban pajak, retribusi serta standar pengelolaan lingkungan pasca tambang (reklamasi).


Jika kegiatan pengelolaan usaha galian C ilegal terus dilakukan, maka pemerintah bersama APH berhak melakukan tindakan tegas.Seperti melakukan penghentian kegiatan, penyegelan alat berat hingga proses hukum bagi pengelola yang membandel.


Jadi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan juga sanksi, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin resmi, seperti IUP atau SIPB yang sah.


Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sekadar menggunakan nama atau dokumen perusahaan berizin.Pengelola galian C yang belum memiliki izin tetap tidak dapat melakukan kegiatan pengerukan maupun penjualan material tambang secara bebas. Agar kegiatan dapat berjalan secara legal, lokasi dan kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu berada dalam cakupan perizinan yang sah serta memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif yang berlaku.Dalam skema kerja sama, perusahaan pemegang izin tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan sesuai kewenangannya. Sementara pihak yang diajak bekerja sama dapat menjalankan peran sesuai bentuk kerja sama yang secara resmi diperbolehkan, termasuk apabila memenuhi persyaratan sebagai kontraktor atau penyedia jasa pertambangan.


Selain itu ada juga yang perlu dihindari yakni praktik “pinjam bendera”, maksudnya kegiatan pertambangan dilakukan di lokasi yang belum berizin. Sementara hasil tambang kemudian menggunakan dokumen, nota angkutan, atau identitas perusahaan lain seolah-olah berasal dari kegiatan pertambangan yang legal. Pola seperti ini bukan solusi perizinan tetapi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi para pihak.(A-69)








Posting Komentar

0 Komentar