BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga


Loteng, Media Bebas Beretika – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap baru.

Setelah melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah menetapkan MIS sebagai tersangka.


“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi, mewakili Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K., Selasa (6/10/2026).


Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.


Sebelumnya, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi korban, pihak pondok pesantren, serta saksi ahli.


Dengan ditetapkannya MIS sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Surat panggilan pemeriksaan lanjutan akan segera dilayangkan kepada yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka.


“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas IPTU Lalu Brata Kusnadi dikutip pada tribratanews.ntb.polri.go.id.

Polresta Lombok Tengah menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian dalam penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.


Penetapan tersangka juga menunjukkan bahwa perkara tersebut terus ditindaklanjuti melalui tahapan penyidikan setelah polisi memperoleh dasar hukum yang dinilai cukup untuk melanjutkan prosesnya.


Polresta Lombok Tengah mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(A-69)

Posting Komentar

0 Komentar