Loteng,Media Bebas Beretika – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menahan MIS. Mantan pimpinan pondok pesantren tersebut dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada (10/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah pemeriksaan, penyidik menilai telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagai dasar untuk melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan, penyidik menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Punguan dikutip pada tribratanews.ntb.polri.go.id.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan MIS sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara. Penetapan tersebut menandai peningkatan status hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Setelah pemeriksaan lanjutan pada hari ini, penyidik kemudian menempatkan MIS di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah. Langkah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Punguan menegaskan, penahanan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penyidik tetap berkewajiban memastikan seluruh tindakan dalam proses penyidikan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penanganan perkara ini akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik akan melengkapi berkas perkara berdasarkan alat bukti serta fakta yang diperoleh untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, sambung Kasat Reskrim, penyidik melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak diharapkan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut maupun menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses penanganan perkara dan privasi pihak-pihak terkait.
“Sementara saat ini, proses hukum terhadap tersangka ini masih berjalan. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui mekanisme peradilan yang berlaku,” tutup Punguan. (A-69)
0 Komentar