Baca Juga
Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perhatian utama Gubernur adalah memastikan Posyandu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar, bukan hanya berfungsi dalam urusan kesehatan. Kedekatannya dengan masyarakat membuat Posyandu memiliki posisi strategis sebagai sumber informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga pada tingkat paling dekat.
Dalam kerangka tersebut, masyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasar, sementara pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Posyandu dapat menjadi salah satu penghubung penting karena informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat dapat membantu berbagai perangkat daerah membaca persoalan secara lebih utuh.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.
Karena itu, keberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB memiliki peran untuk mengoordinasikan dan menggerakkan kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Miq Iqbal juga menekankan pentingnya data dalam proses tersebut. Data untuk perencanaan tidak cukup berasal dari satu perangkat daerah, tetapi perlu mempertemukan informasi berbagai OPD, kabupaten/kota dan pelaksana pelayanan di lapangan sehingga kebijakan dan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB. Menurutnya, penetapan RAD bukan akhir, melainkan awal dari pelaksanaan yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi ditetapkannya RAD SPM 2026–2029 sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Pemprov NTB, karena itu, RAD SPM 2026–2029 bukan sekadar instrumen administratif. Ia menjadi komitmen kerja pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat diterjemahkan menjadi program, didukung anggaran, dilaksanakan dengan data yang tepat, diawasi, dan akhirnya dirasakan manfaatnya oleh warga.
Ukuran akhirnya sederhana: bukan seberapa baik pemerintah menyusun dokumen, tetapi seberapa nyata pelayanan dasar hadir dalam kehidupan masyarakat NTB.(TIM)

0 Komentar