Kota Bima, Media Bebas Beretika, 22 September 2026 - Pembangunan kolam retensi Amahami untuk pengendali banjir di Kota Bima, menuai persoalan. Masalahnya, pembangunan kolam retensi yang menghabiskan Anggaran PHLN Loan NUFRep Rp.62.789.999.000 tersebut dikerjakan diatas lahan sengketa. Sengketa lahan karena ahli Waris yakni H.Abdullah Idrus keberatan atas pembangunan kolam retensi Amahami dikerjakan diatas lahan miliknya.
Berdasarkan bukti kepemilikan lahan, lahan seluas 1075 m² yang digunakan untuk pembangunan kolam retensi Amahami merupakan milik H.Abdullah Idrus, bukan lahan/barang milik daerah.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH), H. Abdullah yakni Mahfud, SH pada Wartawan Selasa (22/09/2026). Pengklaiman lahan seluas 1075 M² atau 10 Are bukan tanpa dasar, buktinya jelas yakni Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Tahun 1945. Dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BPN, A.Malik Ibrahim,SH tercantum nama H.Abdullah sebagai pemilik tanah tersebut.
Mahfud,SH menegaskan persoalan ini dapat berpotensi berkembang
menjadi konflik pertanahan yang semakin terbuka, apabila status dan riwayat perolehan tanah tidak segera diselesaikan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
Terlebih dalam pertemuan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bima yang dihadiri unsur Sekda Kota Bima, BPKAD Kota Bima PPK/BWS, konsultan, Ahli Waris H. Abdullah Idrus dan Sekretaris Daerah Kota Bima, belum menuai hasil. Justeru sekda menyatakan akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan.
Selain itu, juga disampaikan secara lisan bahwa tanah tukar guling berada di Jatiwangi.
"Pernyataan sekda akan mempertahankan lahan itu sampai titik darah penghabisan menjadi perhatian serius. Proyek pengendalian banjir seharusnya tidak berkembang menjadi “medan perang” antara pemerintah dan masyarakat karena persoalan status tanah yang belum diselesaikan secara terang," tegasnya.
PH Ahli Waris Tantang Sekda Untuk Menunjukan Dokumen Kepemilikan Tanah.
Sesungguhnya yang dibutuhkan bukan adu pernyataan, melainkan pembuktian administratif dan yuridis.Apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah tersebut
merupakan aset Pemerintah Daerah, maka yang harus dibuka adalah rantai dokumennya. apa dasar perolehan tanah, siapa pemilik tanah asal, bagaimana proses pembebasannya, apabila dilakukan tukar guling, tanah mana yang menjadi objek asal dan tanah mana yang menjadi penggantinya;
Selain itu, di mana letak tanah pengganti di Jatiwangi, berapa luas dan apa alas haknya, bagaimana proses pelepasan/peralihan haknya; dan atas dasar dokumen apa tanah tersebut kemudian dicatat sebagai Barang Milik Daerah.
SHM NO. 1228 HARUS DIPERJELAS
Persoalan menjadi semakin penting karena SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus disebut berkaitan dengan footprint Proyek Kolam Retensi Amahami.Sementara itu, dalam dokumen bertajuk
“B. TANAH PEMBEBASAN” untuk Tambak Ama Hami, H. Abdullah Idrus Sonco II tercantum sebagai Nominatif No. 13 dengan luas 2.546 m².
Pencantuman dalam daftar nominatif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembayaran, pelepasan hak,
peralihan hak ataupun tukar guling telah dilaksanakan
secara sah. Karena itu, dokumen primernya harus dibuka dan diuji.
"Kami mendukung pembangunan yang dilaksanakan secara sah,transparan dan menghormati hak setiap pihak.Namun pembangunan tidak boleh meninggalkan pertanyaan
mendasar mengenai status tanah.Jika benar tanah tersebut aset Pemerintah Kota Bima,tunjukkan dokumennya.
Jika benar telah dilakukan tukar guling, tunjukkan dokumen tukar guling dan tanah penggantinya. Jika benar SHM No. 1228 berada dalam footprint proyek,jelaskan dasar hukum dan proses penyelesaian hak atas tanahnya. Jadi tidak perlu ada “titik darah penghabisan, tidak boleh ada kekerasan dan tidak boleh ada provokasi.
Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen,musyawarah dan mekanisme hukum.
Kolam Retensi Amahami dibangun untuk mengendalikan banjir, bukan untuk menciptakan “medan perang” baru akibat sengketa lahan yang tidak diselesaikan secara transparan.(A-69)
0 Komentar