BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kabid RPLPT, Syarifudin Diduga Intervensi Program Irpom

Baca Juga


Bima, Media Bebas Beretika, 10 September 2026 - Dugaan mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, kembali mencuat di permukaan. Kini melalui program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran (TA) 2026, total anggaranya hingga mencapai Miliaran Rupiah.


Masalahnya, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi, Pengembangan, dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Syarifudin, S.Pt., M.Si diduga kuat mengintervensi pelaksanaan program irpom. Bentuknya,  sejumlah Kelompok Tani (Poktan) diduga dipaksa/ditekan untuk belanja mesin pompa air dan perpipaan di toko yang  ditunjuk oleh oknum Kabid tersebut.


Dugaan itu diungkap langsung oleh DPC GRIB Jaya, NTB dihadapan Kabid, Syarifudin, Kamis (10/09/2026). Pada kesempatan itu, Ketua DPC GRIB Jaya, Iskandar,  membeberkan dugaan intervensi pihak dinas tersebut bukan hanya dalam bentuk penunjukan toko, tapi juga pembelian mesin dan perpipaan.

 

"Pembelian mesin dan perpipaan untuk sebagian kelompok tani diduga dilakukan oleh oknum pejabat dinas tersebut. Sementara sebagiannya beli sendiri, tapi di toko yang diduga  pihak dinas tunjuk," beber Iskandar.


Rekomendasi pencairan anggaran dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibuat oleh Dinas disinyalir sebagai "senjata" untuk memuluskan dugaan mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu pada program irpom.


"Persoalannya, RAB yang dibuat oleh Dinas diduga menekan dengan harga minimal. Sehingga menyulitkan para kelompok tani untuk membeli di toko lain. Ya mau tidak mau, poktan terpaksa membeli di toko sesuai penunjukan dinas," sebut Iskandar.


Iskandar menegaskan dugaan intervensi oknum Kabid tersebut melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis swakelola.


"Secara aturan, dana bantuan pemerintah untuk Irpom ditransfer langsung ke rekening Poktan agar dikelola secara mandiri, transparan, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan," tegasnya.


Jadi lanjut Iskandar, ketika ada oknum pejabat yang "mengarahkan" atau mewajibkan Poktan belanja di toko tertentu, maka tindakan tersebut mengarah pada praktik monopoli, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


.
Sementara Kabid RPLPT, Syarifudin membantah dugaan intervensi dalam program irpom. Baik dugaan intervensi penunjukan toko sesuai selera dinas maupun belanja mesin pompa air dan perpipaan.


"Saya tidak pernah intervensi atau  mengarahkan Poktan untuk belanja ke toko yang sudah kami tunjuk. Mereka belanja sendiri karena uangnya masuk ke rekening masing-masing poktan," kilah Syarifudin di Ruang Bidang RPLPT.


Liputan langsung media ini, Kabid RPLPT, Syarif terkesan grogi, yang bersangkutan menolak untuk di foto oleh Wartawan dan juga DPC GRIB Jaya. "Tidak usah di foto," ujar Syarifudin.(A-69)


Posting Komentar

0 Komentar