Baca Juga
Masalahnya, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi, Pengembangan, dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Syarifudin, S.Pt., M.Si diduga kuat mengintervensi pelaksanaan program irpom. Bentuknya, sejumlah Kelompok Tani (Poktan) diduga dipaksa/ditekan untuk belanja mesin pompa air dan perpipaan di toko yang ditunjuk oleh oknum Kabid tersebut.
Dugaan itu diungkap langsung oleh DPC GRIB Jaya, NTB dihadapan Kabid, Syarifudin, Kamis (10/09/2026). Pada kesempatan itu, Ketua DPC GRIB Jaya, Iskandar, membeberkan dugaan intervensi pihak dinas tersebut bukan hanya dalam bentuk penunjukan toko, tapi juga pembelian mesin dan perpipaan.
Rekomendasi pencairan anggaran dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibuat oleh Dinas disinyalir sebagai "senjata" untuk memuluskan dugaan mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu pada program irpom.
"Persoalannya, RAB yang dibuat oleh Dinas diduga menekan dengan harga minimal. Sehingga menyulitkan para kelompok tani untuk membeli di toko lain. Ya mau tidak mau, poktan terpaksa membeli di toko sesuai penunjukan dinas," sebut Iskandar.
Iskandar menegaskan dugaan intervensi oknum Kabid tersebut melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbasis swakelola.
"Secara aturan, dana bantuan pemerintah untuk Irpom ditransfer langsung ke rekening Poktan agar dikelola secara mandiri, transparan, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan," tegasnya.
Jadi lanjut Iskandar, ketika ada oknum pejabat yang "mengarahkan" atau mewajibkan Poktan belanja di toko tertentu, maka tindakan tersebut mengarah pada praktik monopoli, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Saya tidak pernah intervensi atau mengarahkan Poktan untuk belanja ke toko yang sudah kami tunjuk. Mereka belanja sendiri karena uangnya masuk ke rekening masing-masing poktan," kilah Syarifudin di Ruang Bidang RPLPT.

0 Komentar