Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Metromini Media, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperoleh kontrak pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase 2 Bima Sub Project (Package 4A) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kontrak ditandatangani pada 25 Mei 2023 dengan nilai Rp112,6 miliar dan masa pelaksanaan 540 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 360 hari kalender.
Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, saat itu menyatakan proyek tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Waskita untuk mendukung pengendalian banjir di Kota Bima.
Pekerjaan meliputi pembangunan tanggul banjir, revetment beton, bronjong, normalisasi sungai, parapet hingga perkuatan tebing beton bertulang yang tersebar di Kelurahan Rontu, Panggi, Sambinae, Manggemaci, dan Dara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Nasrudin, menjelaskan proyek bertujuan meningkatkan kapasitas sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di Kota Bima.
Pada September 2023, progres pekerjaan bahkan dilaporkan melampaui target awal dengan capaian realisasi 3,03 persen, lebih tinggi dari target 2,02 persen.
Waskita Pernah Berikan Klarifikasi
Pada Desember 2023, proyek tersebut sempat menjadi sorotan.
Site Engineering Manager PT Waskita Karya Kota Bima, Wallen, menjelaskan keterlambatan pekerjaan di Kelurahan Dara disebabkan kondisi lahan yang sempit sehingga pekerjaan dilakukan secara bertahap.
Ia juga membantah adanya kekurangan material batu maupun kabar bahwa subkontraktor menghentikan pekerjaan. Menurutnya, hambatan distribusi material lebih dipengaruhi cuaca dan akses menuju lokasi tambang.
Pajak MBLB Hanya 15,7 Persen
Di sisi lain, data evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima Tahun Anggaran 2023 menunjukkan realisasi Pajak MBLB hanya sekitar Rp157 juta dari target Rp1 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Realisasi: sekitar Rp157.000.000
Persentase Capaian: 15,7 persen
Rendahnya penerimaan tersebut menjadi perhatian karena sepanjang tahun yang sama berbagai proyek konstruksi pemerintah maupun swasta tetap berjalan dan menggunakan material batu, pasir, serta tanah urug.
Seorang aktivis masyarakat sipil Bima yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kalau pembangunan berjalan dan material terus digunakan, mengapa penerimaan pajaknya hanya sekitar 15 persen dari target? Ini perlu dijelaskan secara transparan," ujarnya.
Dugaan yang Muncul di Masyarakat
Berdasarkan penelusuran Metromini Media terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, materi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima, dan informasi dari sejumlah sumber masyarakat, muncul sejumlah informasi yang masih memerlukan klarifikasi.
Sumber masyarakat menyebut material proyek diduga dipasok melalui perusahaan yang memiliki izin pertambangan batuan. Namun, sumber tersebut menduga kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum seluruhnya dipenuhi.
Selain itu, Metromini Media juga memperoleh informasi bahwa PT Waskita Karya diduga menyewa lahan milik keluarga Ketua DPRD Kota Bima, yang juga diketahui memiliki usaha pertambangan batuan, untuk dijadikan basecamp atau kantor proyek di wilayah Rontu.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari PT Waskita Karya maupun pihak pemilik lahan.
Perlu ditegaskan, informasi tersebut merupakan dugaan dari sumber dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Simulasi Potensi Pajak
Metromini Media juga melakukan simulasi ilustratif mengenai potensi Pajak MBLB dari proyek senilai Rp112,6 miliar tersebut.
Simulasi ini bukan merupakan perhitungan pajak yang terutang, melainkan ilustrasi berdasarkan asumsi bahwa sekitar 20 persen nilai proyek merupakan penggunaan material galian dan tarif Pajak MBLB sebesar 10 persen.
Dengan asumsi tersebut, diperoleh ilustrasi potensi Pajak MBLB sekitar Rp2,24 miliar.
Namun, angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak ataupun kerugian daerah, karena besaran pajak yang sebenarnya hanya dapat dihitung berdasarkan:
Volume riil material yang digunakan.
Asal material dan legalitas pemasok.
Harga patokan resmi yang berlaku.
Tarif Pajak MBLB sesuai Peraturan Daerah.
Dokumen pembayaran pajak dari wajib pajak.
Karena itu, hanya audit terhadap dokumen proyek, data ritase, asal material, dan bukti pembayaran pajak yang dapat memastikan apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Desakan Audit Menyeluruh
Perbedaan yang cukup besar antara aktivitas pembangunan fisik sepanjang 2023 dengan rendahnya realisasi Pajak MBLB mendorong sejumlah kalangan meminta dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan batuan di Kota Bima.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, efektivitas pengawasan ritase material, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
#Anhar Amanan#

0 Komentar