BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

BARDAM NUSA Lapor Dugaan Penambangan Tanpa Izin ke Polres Bima Kota

Baca Juga



KOTA BIMA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Kota Bima secara resmi melaporkan dugaan penambangan ilegal ke Polres Bima Kota. Langkah hukum dilakukan karena aktivitas  tersebut diduga kuat belum mengantongi izin.


Laporan resmi bernomor 007/BARDAMNUSA-KOBI/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 itu ditandatangani Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H. Dalam laporannya, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.


BARDAM NUSA menyebut terdapat tiga titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin, yakni di sekitar tikungan Mako Brimob Sambinae, kawasan samping Kantor KIR Dinas Perhubungan Kota Bima, serta di jalur lintas Sambinae–Dora Raja yang berdekatan dengan kawasan cagar budaya Rade Raja.


Dalam dokumen laporan itu juga dicantumkan dugaan nama pengelola di beberapa lokasi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.


Menurut BARDAM NUSA, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Organisasi itu menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kebisingan, erosi, longsor, hilangnya vegetasi, terganggunya kawasan cagar budaya, hingga kerugian negara.


Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Melalui laporan tersebut, BARDAM NUSA meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tambang ilegal.Memproses pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Mengambil langkah pengamanan agar aktivitas penambangan ilegal tidak terus berlanjut.


Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan dokumentasi foto dan video yang diklaim memperlihatkan aktivitas alat berat di lokasi tambang, serta sejumlah pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tambang ilegal di Kota Bima.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bima Kota maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar