BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Pemkab Bima "Permainkan" Nasib P3K PW, Komisi 1 Bereaksi

Baca Juga

Ketua Komisi 1, Supardin.,SH - Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Wabup Bima,H.Irfan


Bima - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kepemimpinan Ady Mahyudi - Irfan "mempermainkan" nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja Paruh Waktu (P3K-PW). Masalahnya, hingga menjelang akhir April 2026 gaji sebanyak 13.989 P3K PW belum juga dibayar.

Meski gaji 13.989 P3K-PW sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total APBD yang tersdia hingga mencapai  Rp63 Miliar. Namun hingga detik ini Pemkab Bima  "enggan" membayar hak belasan ribu P3K-PW.

Prihatin dengan hal itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima pun bereaksi. Bahkan meminta kepada eksekutif untuk segera menepati  janji untuk membayar gaji P3K-PW.

"Pemda sudah berjanji akan membayar gaji P3K-PW selama 4 bulan (januari-april) pada bulan April ini. Tepati janji itu, segera bayar gaji P3K-PW," tegas Ketua Komisi 1, Supardin, SE ketika dikonfirmasi media online ini Rabu (29/04/2026).

Politisi Gerindra asal Kecamatan Donggo tersebut mengaku sudah memanggil pihak eksekutif guna mendapat kejelasan terkait hal itu. Namun soal gaji P3K-PW sepertinya masih simpang siur.

"Kita sudah panggil dan melakukan klarifikasi dengan BKD. Hasilnya, ada beberapa alasan hingga gaji mereka (P3K-PW) belum juga dibayar," ujar Supardin.

Berdasarkan keterangan BKD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), beberapa kendala hingga gaji P3K-PW belum juga dibayar. Diantaranya menyangkut pembayaran gaji P3K-PW sebesar 20% menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, belum ada P3K-PW yang input riwayat hidup.

"Aturannya, gaji P3K-PW dari dana BOS hanya 20%. Tetapi eksekutif meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menambah hingga 40%. Namun permintaan itu belum ada ditanggapi, sehingga gaji mereka belum juga dibayar hingga kini," jelas Supardin.

Jika APBD sebesar Rp 63 M yang sudah disetujui bersama antara eksekutif dengan legislatif sudah  mencukupi, lantas kenapa Pemkab meminta  kepada pusat untuk menambah dana BOS 40%?

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Komisi 1 menjelaskan APBD Rp63 M yang sudah tersedia, disetujui bersama eksekutif -legislatif memang sudah mencukupi."Sudah mencukupi, tapi kita tidak tau secara jelas kenapa Pemkab meminta pemerintah pusat . Padahal sesuai aturan Kemenpan RI,  gaji P3K-PW dari BOS hanya 20%," tandas Supardin.

Meski demikian, Komisi 1 masih menunggu hingga akhir April ini. Apakah Pemkab akan menepati janji untuk membayar gaji P3K-PW selama empat bulan (Januari - April) atau justeru kembali berjanji.


#Anhar Amanan#









Posting Komentar

0 Komentar