Baca Juga
Hingga Tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berhasil menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk diantaranya kasus korupsi pengadaan Kapal di Dishub, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN I Woha, kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI KCP Woha dan KUR pada BSI Bima.
Penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut tergolong cepat. Kejari mampu menyelesaikan beberapa kasus korupsi hanya dalam beberapa Bulan saja (tidak sampai satu Tahun). Pelaku yang kini berstatus Narapidana (Napi) sudah di vonis dan tengah menjalani hukuman dibalik Jeruji Besi. Penahanan terhadap koruptor KUR BSI bukan hanya setelah memperoleh putusan inkrah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Melainkan juga saat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
Lain halnya dengan kasus korupsi KUR BNI Cabang Bima yang ditangani oleh Polres Bima Kota. Sebanyak 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka "masih bebas berkeliaran" menikmati udara segar diluar penjara.
Berkas korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp39 M tersebut tercatat sudah Dua Tahun "tidur " di Meja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hingga Februari 2026 ini, berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejari. Sementara hasil audit BPKP Perwakilan NTB untuk mengetahui kerugian keuangan Negara sudah dikirim ke Polres Bima Kota sejak April 2025 lalu. Menindaklanjuti hasil audit BPKP, penyidik Unit Tipidkor melakukan gelar perkara. Praktis, sebanyak Sembilan (9) orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI dan SR. Dari sembilan tersangka itu, Lima diantaranya merupakan koordinator KUR, Tiga Politikus Partai Politik (Parpol) berbeda dan Satu oknum PNS, IS. Dua politikus diketahui merupakan mantan anggota DPRD, sementara satu masih menduduki kursi DPRD.
Selain politikus, Tiga tersangka dari oknum Pejabat penting pada BNI Cabang Bima. Mereka adalah eks Kepala BNI Cabang Bima, MA, Wakil Kepala BNI berinisial D, dan Kepala Bagian Kredit berinisial IM.
Mereka ada yang berperan sebagai Pejabat Perbankan dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima dana KUR.
Peran tersangka koordinator adalah mantan anggota Dewan dan juga anggota Dewan yang masih menjabat di Lembaga Legislatif.
Penulis : Anhar Amanan

0 Komentar