BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Korupsi di DPRD NTB Segera Disidang, SE & PDB Gubernur NTB Jadi BB

Baca Juga

Mataram, Babe-news.com - Berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, masuk di PN Mataram. Surat Edaran (SE) dan Program Desa Berdaya (PDB) Gubernur NTB masuk jadi barang bukti (BB). 


Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan masuknya berkas tiga tersangka dari JPU Kejati NTB pada Jumat, 13 Februari 2026. “Iya, sudah masuk hari ini,” katanya.

Tiga tersangka itu adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.

Melansir laman resmi PN Mataram, perkara gratifikasi tiga legislator muncul dalam register berbeda. Sidangnya dipimpin Hakim Dewi Santini dengan dua anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.

Dalam informasi terlampir, tercantum 40 item barang bukti. Seperti, rincian kegiatan Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Program itu senilai Rp76 miliar dan berasal dari Nursalim.

Selain itu, tercantum juga salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 H. Salman.

Data SIPD pada Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Hj. Rohani dan dokumen usulan SIPD atas nama Hj. Nanik Suryatiningsih. Kemudian, print out hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI (Anggota DPRD NTB yang baru). Data tersebut didapatkan dari Dr. Iswandi.

Selanjutnya, satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman. Bukti tersebut tercantum dari Nadirah Al Habsyi.

Turut menjadi barang bukti salinan pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp. Isinya tentang pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA) beserta tanda tangan saksi Abdul Rahim.

Kuitansi Nomor 005 yang melampirkan keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib.

Selanjutnya, ada tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim tentang pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025. Yaitu, 6 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan pada 9 Mei 2025.

Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Terakhir, dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satker Perangkat Daerah NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB yang didapatkan dari Dr. Nursalim.

Pertama, Dinas PUPR NTB, kegiatan yang dilampirkan dalam bentuk dokumen berupa penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman. Kemudian, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah kabupaten/Kota.

Masih Dinas PUPR NTB, terlampir kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai. Termasuk, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer maupun sekunder pada Daerah Irigasi dengan luas mencapai ribuan hektare.

Selanjutnya, yang berkaitan dengan Distanbun NTB tercantum kegiatan penataan prasarana pertanian. Di Dinas Pariwisata NTB, terkait kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata.

Selanjutnya, Lalu Irwansyah melalui sopirnya, Mustafa Bakri Rp100 juta. Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta. Berikutnya, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar