Baca Juga

Foto : Aktivis Pemuda Pelopor Bima
Dugaan dalam kaitan itu memicu reaksi sejumlah aktivis
Bima yang tergabung dalam Pemuda Pelopor Bima. Usman alias Somad dan
kawan-kawan menggelar aksi demonstrasi di depan toko sumber mas Jum’at
(12/12/2025). Bahkan, Pemuda Pelopor menduga kuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Bima konspirasi (Kerjasama) dengan UD. Sumber Mas.
Dugaan kerjasama antara KPP Pratama Bima dengan Toko
Sumber Mas diungkap oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Somad. Berdasarkan hasil
investigasi di lapangan, diduga toko sumber Mas bukan kali ini saja menunggak pajak tapi juga terjadi
beberapa tahun silam.
“Sesuai hasil investigasi kami, UD. sumber mas menunggak pajak selama tiga
tahun, totalnya sampai Rp.3 M. Beda lagi beberapa tahun silam, totalnya jauh
lebih besar. Jadi ini bukan kali pertama tapi sudah lebih dari itu, sehingga
wajar apabila kami menduga ada keterlibatan atau konspirasi antara KPP Pratama
Bima dengan Toko sumber Mas,” tegas pemilik akun FB Bumi Nugroho pada Media
Online www.bebek-news.com.
“Perlu saya tegaskan lagi,beberapa tahun silam UD
Sumber Mas pun diduga menunggak PPh sebesar Rp. 11 M. Akibatnya, Tahun 2012
lalu KPP Pratama Raba Bima mengeluarkan surat pemblokiran rekening milik UD
Sumber Mas di seluruh Bank,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, UD. Sumber Mas melalui Kuasa
Hukumnya justeru terkesan menantang agar persoalan tersebut dibawa ke rana
hukum.”Kami siap diproses secara hukum,” ujar kuasa hukum UD Sumber Mas saat
aksi demonstrasi Jum’at (12/12/2025) kemarin.
Untuk diketahui public, aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk pemilik toko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 (perubahan dari PP No. 23 Tahun 2018) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kewajiban perpajakan Anda bergantung pada status (Orang Pribadi/Badan) dan jumlah omzet toko Anda.
Berikut
rincian aturan dan cara pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama:
Aturan PPh untuk Pemilik Toko (UMKM)
1. Batas Omzet Tidak Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
- Jika toko
Anda dijalankan sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, omzet tahunan
hingga Rp 500 juta tidak
dikenai PPh.
- Fasilitas ini berlaku sejak tahun pajak 2022 sesuai UU HPP.
2. Tarif PPh Final 0,5% (WP Orang Pribadi dan Badan Usaha Tertentu)
- Jika omzet
tahunan toko Anda di atas Rp 500 juta tetapi tidak melebihi Rp 4,8 miliar,
Anda dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
- Tarif ini
bersifat final (pembayaran dianggap lunas) dan berlaku untuk jangka waktu
tertentu (7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 3 tahun untuk PT, dan 4 tahun
untuk CV/Firma).
- Skema ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022.
3. Skema PPh Tarif Normal (WP Orang Pribadi/Badan)
- Jika omzet
tahunan melebihi Rp 4,8 miliar, Anda wajib menggunakan skema PPh tarif
normal (berdasarkan laba bersih) dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
- WP Orang
Pribadi akan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17.
- WP Badan akan menggunakan tarif PPh Badan (saat ini 22%).
Pelaporan dan Pembayaran ke KPP Pratama
Kewajiban
Anda meliputi:
- Pendaftaran NPWP: Pastikan
Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama
sesuai domisili atau lokasi usaha.
- Pembayaran PPh Final (jika terutang): Pembayaran
dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,
menggunakan kode billing via bank, pos, atau layanan e-billing. Pembayaran
tidak dapat dilakukan secara tunai di KPP.
- Pelaporan SPT Tahunan: Setiap
tahun, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang
Pribadi atau Badan ke KPP Pratama tempat Anda terdaftar.
- Omzet
yang sudah dibayar PPh Finalnya dilaporkan dalam lampiran khusus SPT
Tahunan.
- Sisa
omzet di atas Rp 500 juta (untuk WP OP) yang belum dipotong PPh juga
diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
- Pengukuhan PKP (jika omzet > Rp 4,8 M): Jika omzet Anda mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, Anda wajib melaporkan usaha Anda untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Untuk informasi lebih rinci dan konsultasi mengenai situasi spesifik toko Anda, disarankan untuk mengunjungi atau menghubungi KPP Pratama terdekat, atau mengakses informasi perpajakan UMKM melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
#Anhar
Amanan#

0 Komentar