BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kadis Dikbudpora Jelaskan soal Penyelenggara, Kewajiban, Peran & Tanggungjawab PAUD

Baca Juga


BIMA -  Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), H.Zunaidin melalui Kabid PTK, Ico Rahmawati., S.Pd.,M.Pd menjelaskan terkait penyelenggaraan, peran, kewajiban dan tanggungjawab Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diatur dalam Undang - Undang  (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada Pasal 1 ayat (14), Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun.  Pembinaan dilakukan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.

Lantas siapa saja pihak penyenggara PAUD? Menjawab pertanyaan itu, Kabid PTK menjelaskan jika hal ini sudah diakui secara hukum,  boleh diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat/yayasan.

"Itu terkait penyelenggara, beda dengan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda)," jelas Ico.

Terkait kewajiban Pemerintah dan Pemda lanjutnya, diatur pada UU Pasal 11 ayat (1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Namun perlu dicermati, memberikan layanan dan kemudahan tidak berarti membiayai seluruh kebutuhan fisik setiap satuan pendidikan swasta secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sementara tanggung jawab Pemerintah Daerah (Bukan Absolut) diatur pada Pasal 50 ayat (5) UU Sisdiknas. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan PAUD sesuai dengan kewenangannya.

"Maknanya, Pemda mengelola sistem, bukan otomatis membangun seluruh sarana PAUD swasta. Bantuan fisik harus melalui,  Perencanaan, Pengusulan, Verifikasi dan Ketersediaan anggaran," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabid PTK pun menyampaikan terkait kewajiban, peran dan tanggungjawab masyarakat/yayasan.

Pendidikan oleh masyarakat/yayasan tertuang dalam pasal 54 ayat (1) UU Sisdiknas. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sementara Pasal 55 ayat (1), masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat sesuai kekhasan agama, sosial, dan budaya.

"Konsekuensinya, PAUD swasta/yayasan tetap memikul tanggung jawab utama atas sarana dan prasarana. Negara bersifat membantu (stimulan), bukan menggantikan kewajiban yayasan," sebutnya.

Soal Bangunan Tidak Layak, Siapa yang Bertanggung Jawab? Secara Hukum Administrasi, jika TK-PAUD Berstatus swasta/yayasan maka Tanah & bangunan milik yayasan.

"Jadi pemeliharaan dasar adalah tanggung jawab yayasan. Pemda hanya dapat membantu melalui hibah/bantuan, bukan kewajiban mutlak. Itupun dilihat ketersediaan APBD," tandasnya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus.

" Artinya tidak ada kewajiban hukum Pemda harus membangun setiap PAUD swasta. Sebab pemerintah sudah membantu dengan adanya Dana BOSP. Dana BOSP bisa dipergunakan untuk rehab ringan dan pemeliharaan sarpras, tentu dengan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar