BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Selain PP, LBH Fitrah Lakuy akan Laporkan Kasat Reskrim Polres Bima ke Propam

Baca Juga


BIMA — Persoalan antara Sirajudin dengan Janda, Putri Anita hingga berbuntut pada proses hukum, semakin memanas. Hingga bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH - Fitrah Lakuy) dengan tegas menyatakan siap menempuh Langkah hukum dengan menggugat/Pra Peradilan (PP) Kasat Reskrim Polres Bima, Abdul Malik, SH.

Tak hanya itu, Syarifuddin Lakuy.,SH.,MH selaku ketua Badan Pengawas LBH Fitrah Lakuy yang juga Tim Pengacara Putri Anita, akan melaporkan ke Propam Polda NTB dan Propam Mabes Polri pada Senin 3 November 2025.


“Kami LBH Fitrah Lakuy sudah dua kali bersurat kepada Kapolres Bima,  yang kedua pada bulan September 2025 dengan Perihal Surat memohon Keadilan atas Korban dugaan tindakan kekerasan yang di duga dilakukan oleh Tersangka Sirajudin  (Paman dari mantan suami saksi Korban Anita) atas keterlambatan pelimpahan berkas Tersangka SJ ke Kejaksaan Negeri Bima,” tegas PH, Putri Anita yakni Syarifuddin Lakuy, SH.,MH pada Media Online www.bebek-news.com Sabtu (01/11/2025).


Langkah hukum seperti itu dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Putri Anita atas laporan Sirajudin diduga melanggar procedur penyidikan dalam penetapan saksi korban Putri Anita menjadi tersangka.  Jadi lanjutnya, prosedur yang mestinya ditegakkan dalam kasus ini yakni pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Unda-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Pada  pasal 10 sudah sangat jelas menyebut jika Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin Lakuy juga mengungkap terkait posisi kasus baik yang dilaporkan oleh Putri Anita maupun laporan Sirajudin. Untuk Laporan Putri Anita, bahwa atas perbuatan Terlapor  sdra SIRAJUDIN  lalu oleh sdri Putri Anita melaporkan perbuatan terlapor di Polres Bima sebagaimana Laporan Polisi Nomor Pengaduan Anita Putri, tanggal 28 Desember 2024 tentang Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/ 954.a / IV / 2025 / Reskrim.



Bahwa tanggal 3 Juli 2025 Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana hal tersebut sebagaimana dalam.Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025 Pihak Korban sdri Putri Anita melalui kami Kuasa Hukum/Penasihat Hukum diberikan Surat Nomor: SPDP / 90 / VII /  2025 / Reskrim, Klasifikasi:BIASA, Lamp:-, Perihal:Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Bahwa pihak korban sdri Putri Anita pada tanggal 4 Agustus 2025 melalui kami Kuasa Hukum/Penasihat Hukum diberikan Surat  Nomor: B/ 1838 / VIII / 2025 /Reskrim,  Klasifikasi: BIASA, Lamp: Satu berkas, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka: SIRAJUDIN.


Sementara Laporan Sirajudin di Polres Bima Bulan Desember 2024/Januari 2025. Pada Tanggal 5 Maret 2025  sdri Anita  menerima Surat Permintaan Keterangan Nomor:B/ 44221/III/2025/Reskrim untuk hadir memberikan keterangan dugaan tindak pidana penganiayaan dan orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP yang dilaporkan Sirajudin untuk hadir Rabu tanggal 05 Maret 2025 Jam 09.30 Wita  atas Laporan Pengaduan Tanggal 29 Desember 2024 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/141/II/2025/Reskrim, tgl 15 Februari 2025.


Tanggal 19 April 2025  menerima Panggil I sebagai saksi untuk hadir hari senin tanggal 21 Maret  2025 memberikan keterangan saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP yang terjadi di rumah sdri Anita  Rt.011, Rw.006, Dusun Coo Dompo, Desa Renda, Kec. Belo Kab.Bima pada  hari Sabtu tanggal 28 Desember tahun 2024sekitar pukul 09.00 Wita atas Laporan Sirajudin  dengan No:LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tanggal 24 Januari 2025. Surat Perintah Penyidikan No:SP.Sidik/12/I/2025/Reskri, tanggal 24 Januari 2025.



Anita Pada tanggal 02 Agustus 2025 untuk hadir hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025  menerima Surat Panggilan Saksi ke-1 memberikan keterangan saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1)  KUHP yang terjadi di rumah sdri Anita  Rt.011, Rw.006, Dusun Coo Dompo, Desa Renda, Kec. Belo Kab.Bima pada  hari Sabtu tanggal 28 Desember tahun 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atas Laporan Sirajudin No:LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tanggal 24 Januari 2025. Surat Perintah Penyidikan No:SP.Sidik/12/I/2025/Reskrim, tanggal 24 Januari 2025.



Rupanya laporan Sirajudin atas dugaan tindak pidana penganiayaan bukan hanya pada bulan Desember 2024/Januari 2025, melainkan juga pada Maret 2025. Jadi,  sirajudin tercatat sudah dua kali melaporkan kasus yang sama (dugaan tindak pidana penganiayaan) di Polres Bima dengan terlapor yang sama pula yakni Putri Anita.


Atas laporan Sirajudin Bulan Maret, Putri Anita menerima Surat melalui Kepala Desa Renda Tertanggal  30 Oktober 2025 menerima Surat Nomor: B/2506/X/2025/Reskrim, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka  atas dasar: Laporan Polisi No: LP/B/60/III/2025/SPKT/RES BIMA/POLDA NBT, Tanggal  17 Maret 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/110/V/2025/Reskrim, Tanggal 31 Juli 2025. Hasil Gelar Perkara 30 Oktober 2025  Anita ditetapkan Tersangka Putri Anita.


Ada Tiga Kesimpulan dari Dualisme Laporan Polisi di Polres Bima dengan pelapor atas nama Sirajudin, 1. Laporan Sirajudin di Polres Bima bulan Desember/Januari 2025 Pasal 351 ayat 1 atau 352 KUHP JIKA 352  KUHP. 2. Laporan Polisi No: LP/B/60/III/2025/SPKT/RES BIMA/POLDA NBT, Tanggal  17 Maret 2025.  LP SIRAJUDIN. 3. Pertanyaan apakah Laporan Pertama tidak memenuhi unsure dan bukti. Tiba-tiba muncl laporan di bulan Maret 2025 Putri Anita di tetapkan tersangka ?.


“Selama 28 Tahun saya menjadi pengacara, baru kali menemukan dualism laporan polisi, bulan Desember/januari tapi tidak jelas kesimpulanya. Laporan desember dipake 351, kemudian 352. Pasal 352 saja tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur, kemudian ada lagi laporan pada bulan maret. Jadi satu orang pelapor melaporkan seorang terlapor yang sama, 28 Tahun baru saya temukan cara penanganan penyidikan seperti ini dan itu terjadi di Sat reskrim polres bima.



Untuk itu perlu saya tegaskan lagi, dalam hal ini kami akan melakukan berbagai upaya keadilan hukum. Klien saya yakni Putri Anita akan mengajukan Permohonan perlindungan Saksi dan Korban kepada LPSK  di Jakarta. Selain itu, pun melaporkan Ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB serta Pra Peradilan,” pungkasnya.

#Anhar Amanan#


 

Posting Komentar

0 Komentar