Baca Juga
Masalahnya, hingga Bulan November 2025 ini dokumen KUA PPAS Tahun 2026 belum juga diserahkan ke Lembaga DPRD Kabupaten Bima. Padahal mestinya diserahkan pada Bulan Juli 2025 lalu.
"Harusnya diserahkan pada Minggu ke dua bukan Juli, faktanya hingga kini belum juga diserahkan," ungkap Sekretaris Fraksi partai Golkar, Ramdin.
Penyerahan dokumen KUA PPAS Juli 2025 lalu sesungguhnya bukan selera atau desakan dirinya pribadi. Namun perintah Regulasi berdasarkan PP 12 THN 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah & Bertanggung Jawab atas kualitas Pelaksanaan APBD.
"Saya tegaskan itu perintah regulasi bukan desakan, tekanan saya pribadi. Apalagi atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok," tegas politisi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi.
Ramdin menyebut sebagai Bupati tentu harus paham posisi. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai petunjuk PP 12 THN 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah & Bertanggung Jawab atas kualitas Pelaksanaan APBD.
Menurutnya, hal ini merupakan catatan kemunduran di tahun pertama Ady-Irfan telah sukses memperlambat Dokumen KUA PPAS tahun 2026 sebagai nafas Pembagunan Kabupaten.
"Kabupaten Bima adalah daerah paling terlambat menyerahkan KUA PPAS se NTB," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ramdin pun menambahkan Bupati tidak cukup hanya memiliki modal Pencitraan dan Kamuflase. Lanjutnya,bharus berani objektiv jelaskan pada Publik terutama ke Eks Timses.
"Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) THN 2025 itu murni Pikiran Era Bupati IDP-Dahlan yang di bahas & di Sepakati antara DPRD & Eksecutiv pada 30 Nop THN 2024.
"Pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun 2025 di Era Bupati Ady-Irfan," terangnya.
#Anhar Amanan#

0 Komentar