BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Pernyataan Tegas Ketua Komisi 1 Soal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Baca Juga

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima,Supardi,SE

BIMA – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) seolah menjadi lahan bagi oknum untuk melakukan praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Untuk mencegah terjadinya praktek serupa pada perekrutan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima pun bereaksi. Bentuknya yakni dengan menggelar rapat dengan Badan Kepagawai Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Jum’at (29/08/2025)

  
Usai rapat dengan BKD, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Supardi, SE secara tegas menyatakan  tidak ada ruang bagi oknum untuk "bermain" atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen PPPK paruh waktu.

“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun untuk bermain dalam rekrutmen PPPK paruh waktu. Terlebih melakukan praktik dugaan KKN,” tegas Politisi partai Gerindra pada media online www.bebek-news.com Jum’at (29/08/2025).

Pernyataan tegas anggota dewan dua periode tersebut selain kekhawtiran terjadinya praktik KKN dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Pun terdapat alasan lain, sebanyak 14.077 tenaga honorer yang diusulkan oleh Pemkab Bima ke KemenPAN-RB dan BKN Pusat akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sekali lagi saya tegaskan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain, karena semua tenaga honorer yang sudah diusulkan akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu. Baik bagi nono ASN yang sudah terdata dalam database (basis data) BKN, maupun yang sudah ikut seleksi PPPK dan juga seleksi CPNS namun tidak lulus,” tegasnya.

Politisi Dapil 3 itu menekankan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu harus mengikuti regulasi yang berlaku. Lanjutnya, status PPPK paruh waktu harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Sesungguhnya kita tidak memiliki kepentingan apa-apa, tapi ini semata-mata untuk melindungi hak-hak honorer dan memastikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Politisi asal Kecamatan Donggo tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Supardi juga menjelaskan terkait mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari tahap pengusulan kebutuhan oleh instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan melalui platform elektronik BKN, serta melampirkan surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh instansi. Berikut mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025:

1.Pengusulan Kebutuhan Instansi, Instansi pemerintah mengajukan rincian kebutuhan formasi, jabatan, kualifikasi, dan unit kerja. Pengusulan disertai surat resmi dan pernyataan tanggung jawab.

2.Penetapan Formasi, Kementerian terkait menetapkan jumlah formasi berdasarkan usulan instansi, ketersediaan anggaran, dan relevansi kebutuhan jabatan.

3.Pengumuman Formasi,Formasi yang telah disetujui diumumkan secara resmi agar pelamar mengetahui posisi yang dapat dilamar.

4.Pengisian DRH,Calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sebagai syarat administrati

5.Usulan dan Penerbitan Nomor Induk (NI), Instansi mengajukan usulan NI PPPK dalam batas waktu tertentu, lalu Badan Kepegawaian menerbitkan NI setelah proses verifikasi.

6. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pegawai diangkat melalui kontrak kerja dengan masa berlaku satu tahun, menandai resminya status sebagai PPPK Paruh Waktu.

#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar